oleh

Kemenangan Masyarakat Kelapa dalam Sengketa Lahan di PTUN Pangkal Pinang

 

Pangkal pinang, – LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, selaku kuasa hukum masyarakat petani Landbow di Kelurahan Kelapa, memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada 20 Maret 2025, mengabulkan seluruh gugatan masyarakat,dan memberikan harapan baru bagi kehidupan mereka.

Ketua LBH Milenial, Bung Dodoy, menyampaikan rasa syukurnya, “Alhamdulillah, ini adalah kemenangan masyarakat Kelapa yang menyangkut hidup banyak orang. Keputusan PTUN yang tercantum dalam nomor 16/G/PTUN.PGP, menyatakan bahwa surat pernyataan aset nomor 560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah seluas 113 hektar tidak sah,” ucapnya

Dalam putusannya, pengadilan juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut surat pernyataan aset tersebut, yang terletak di jalan raya Pangkal Pinang – Mentok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan hak atas tanah bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.

Bung Dodoy tidak lupa mengapresiasi tim kuasa hukum mereka, Rudy Atany Sitompul SH dan Anisa SH, MH, yang telah bekerja keras dalam proses hukum ini.

“Kami berharap pemerintah daerah Bangka Barat dapat menerima putusan ini dengan bijak, demi kesejahteraan masyarakat Kelapa. Lahan ini sangat penting bagi hampir seratus kepala keluarga yang mengandalkan mata pencaharian sehari-hari dari tanah tersebut,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed